Sebagian Prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah Dalam Beribadah (4)
12
02
2011
III. PENGERTIAN IBADAH
3.1 Ibadah secara etimologi
Ibadah berasal dari kata عبَد – يعبُدُ عِبَادةً عُبُودِيَّةًartinya
menyembah, beribadah. Asal dari ibadah adalah ketundukan, kerendahan
diri dan ketaatan[1].
Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang
tunduk, patuh merendahkan diri di hadapan yang disembah disebut abid
(orang yang beribadah). Budak disebut عَبْدٌ karena dia harus tunduk dan
patuh serta merendahkan diri terhadap majikannya.[2]
Menurut Yusuf Qordhowi, apabila kita kembali pada Al Qur an dan
struktur serta pemakaian bahasa Arab, kata الْعِبَادُ yang diambil dari
kata الْعِبَادَةُ yang kebanyakan ditujukan kepada Allah. Sedangkan kata
الْعَبِيْدُ yang kebanyakan ditujukan kepada selain Allah, karena kata
tersebut diambil dari الْعُبُوْدِيَّةُ yang berarti budak.[3]
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya al Ubudiyah mengatakan bahwa Ibadah
adalah suatu kata yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan
diridhoi Allah dari ucapan – ucapan, amal–amal batin dan lahir. Sholat,
zakat, puasa, haji, berkata jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada
orang tua, silaturrohim, menepati janji, amar ma’ruf nahi mungkar, jihad
melawan orang kafir dan orang munafiq, berbuat baik kepada tetangga,
anak yatim, orang miskin, dan musafir, berdoa, dzikir, mencintai Allah
dan Rosul-Nya, Khosyah, inabah, ikhlas, sabar terhadap ketentuan-Nya,
bersyukur atas nikmat-Nya, ridho kepada takdir-Nya, tawakkal, harap dan
takut dengan siksa-Nya serta yang semisal dengan itu semua yang berupa
ibadah kepada Allah.
Karena ibadah adalah tujuan yang dicintai dan diridhoi Allah. Dan
itulah sebab mengapa Allah menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman :
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
(QS. Adz Dzariyat : 56)
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
(QS. Adz Dzariyat : 56)
Ibadah hanya kepada Allah adalah tujuan Allah mengutus para Rosul.
Sebagaimana Allah mengutus Nuh ‘Alaihis Salam, Allah berfirman :
اعبدوا اللهَ مَا لَكُمْ مِن إلهٍ غيره.
“Sembahlah Allah , sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selainnya.”
(QS. Al-A’raaf : 59)
Menurut imam Ibnu Katsir ibadah secara bahasa adalah (الذلة) kehinaan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah :
عبارة عما يجمع كمال المحبة والخضوع والخوف.
Himpunan dari semua rasa kecintaan, ketundukan dan ketakutan yang sempurna (kepada Allah).[5]
Selanjutnya para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengemukakan
pengertian ibadah dari segi terminologi dengan rumusan yang bervariasi
sesuai dengan bidangnya. Di antara pengertian-pengertian tersebut yaitu[6] :
1. Ibadah menurut ulama tauhid dan hadist adalah :
تَوْحِيْدُ اللهِ وَتَعْظِيْمُهُ غَايَةَ التَّعْظِيْمِ مَعَ التَّذَلُّلِ وَالْخُضُوْعِ
Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan tunduk kepada-Nya.
2. Para ahli bidang akhlak mendefinisikan ibadah sebagai berikut :الْعَمَلُ بِالطَّاعَاتِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقِيَامِ بِالشَّرَائِعِ.
Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyyah dan menunaikan semua syari’at
3. Menurut ahli fiqh ibadah adalah :مَا أُدَّيْتَ اِبْتِغَاءً لِوَجْهِ اللهِ وَطَلَبًا لِثَوَابِهِ فِيْ الْآخِرَةِ.
Segala bentuk ketaatan yang engkau laksanakan yang bertujuan untuk meraih ridho Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat kita tarik pengertian umum dari ibadah adalah :
الْعِبَادَةُ هِيَ اِسْمٌ جَامِعٌ لِمَا يُحِبُّهُ اللهُ وَ يَرْضَاهُ
قَوْلاً كَانَ أَوْ فِعْلاً,جَلِيًا أَوْ خَفِيًّ تَعْظِيْمًا لَهُ
وَطَلَبًا لِثَوَابِهِ.
Ibadah itu suatu nama yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan
diridhoi oleh Allah, baik berupa perkataan atau perbuatan secara
terang-terangan ataupun tersembunyi yang bertujuan untuk mengagungkan
Allah dan mengharapkan pahalanya.
IV. HAKEKAT IBADAH
Dalam syari’at Islam ibadah mempunyai dua unsur, yaitu ketundukan dan
kecintaan yang paling dalam kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di
samping itu ibadah juga mengandung unsur kehinaan, yaitu kehinaan yang
paling rendah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[7]
Seseorang yang mengaku dirinya tunduk kepada orang lain sedang di
dalam jiwanya tersembunyi rasa benci kepada orang itu, dia tidak bisa
disebut sebagai seorang ‘abid. Demikian pula sesorang yang cinta kepada
sesuatu namun dia tidak tunduk kepada orang yang dia cintai tersebut,
maka dia tidak bisa dinamakan sebagai abid.[8] Kecintaan yang sempurna adalah cinta yang ditujukan kepada Allah. Allah berfirman :
قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ
وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ
اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ
تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي
سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ.
“Katakanlah:”Jika bapak-bapakmu,
anak-anakmu,saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan
yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan
rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai
daripada Allah dan Rosul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka
tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” (at Taubah : 24)
Rosululloh bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada anak, orang tuanya dan seluruh manusia.”[9]
Dengan melihat hakekat dan pengertian ibadah Yusuf Qordhowi
mengemukakan bahwa ibadah merupakan kewajiban dari Allah dan disampaikan
kepada para Rosul-Nya dalam bentuk perintah dan larangan.[10]
V. RUANG LINGKUP IBADAH[11]
Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah terlepasa dari pemahaman
terhadap pengertian itu sendiri. Dalam hal ini penulis mengambil
pengertian ibadah yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, untuk dilihat apa
saja ruang lingkup ibadah itu.
Ruang lingkup ibadah yang dikemukakan Ibnu Taimiyah cabangnya sangat
luas. Bahkan semua ajaran agama termasuk dalam ibadah. Bila
diklasifikasikan dapat menjadi beberapa kelompok, yaitu :
- Kewajiban-kewajiban atau rukun-rukun syari’at seperti sholat,puasa, zakat dan haji.
- Yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban di atas dalam bentuk ibadah-ibadah sunat, seperti dzikir, membaca Al Qur an, doa dan istighfar.
- Semua bentuk hubungan sosial yang baik serta pemenuhan hak-hak manusia, seperti berbakti pada orang tua, silaturahmi, berbuat baik kepada fakir miskin.
- Akhlak insaniyyah (kemanusiaan), seperti benar dalam berbicara dan menepati janji.
- Akhlak robbaniyyah(ketuhanan), sepeerti mencintai Allah dan Rosul-Nya, takut dan ikhlas kepada-Nya.
Lebih khusus lagi ibadah dapat diklasifikasikan menjadi ibadah umum
dan khusus. Ibadah umum ruang lingkupnya sangat luas, yaitu mencakup
segala amal kebajikan yang dilakukan dengan niat ikhlas dan sulit untuk
mengemukakan sistematikanya. Tetapi ibadah khusus ditentukan oleh nash
atau syari’at mengenai bentuk dan caranya yang secara garis besar
sistematikanya sebagai berikut :thoharoh, sholat, penyelenggaraan
jenazah, zakat, puasa, haji dan umroh, I’tikaf, sumpah dan kafarat,
nazar, qurban dan aqiqah.
VI. SYARAT DITERIMANYA IBADAH
Syarat diterimanya ibadah ada 2, yaitu:
1. Ikhlas,Ikhlas merupakan ruh dan inti agama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.
”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan ) agama dengan
lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan
yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya,maka hendaklah ia mengerjakan amal sholih dan janganlah ia mempersektukan Robbnya dengan sesuatu pun.”
(QS. Al Kahfi : 110)
(QS. Al Kahfi : 110)
Ibnu Katsir berkata:”Inilah dua rukun diterimanya amal. Amal itu
harus murni ditujukan kepada Allah dan benar sesuai syari’at Rosululloh
Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam.”[12]
2. Mengikuti Sunnah Rosululloh Shollallahu ‘Alaihi wa sallam
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ.الملك :2
“Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk:2)
Berkata Fudhail bin ‘Iyadh:”Yang paling ikhlas dan paling benar.”
Orang-orang bertanya:”Wahai Abu ‘Ali, apa yang dimaksud dengan yang
paling ikhlas dan paling benar itu ?”Beliau menjawab:”Sesungguhnya amal
apabila dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan
diterima. Dan apabila dilakukan dengan benar namun tidak ikhlas, maka
tidak akan diterima hingga ia dilakukan dengan ikhlas dan benar.Yang dilakukan dengan ikhlas ialah hanya ditujukan untuk Allah Ta’ala, sedangkan yang benar ialah sesuai dengan sunnah.”[13]
Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[14]
Ibnu Rojab berkata:”Hadist ini adalah hadist yang sangat agung
mengenai pokok-pokok Islam, dan hadist ini merupakan tolak ukur dari
amalan-amalan lahiriyah sebagaimana hadist,
(إنما الأعمال
بالنيات)menjadi tolak ukur dari amalan-amalan batin. Jika suatu amalan
tidak diniatkan untuk mencari wajah Allah Ta’ala, maka pelakunya tidak
akan memperoleh pahala. Demikian pula semua amalan yang bukan termasuk
dari perintah Allah dan Rosul-Nya, pasti amal yang ia lakukan akan
tertolak. Dan setiap perkara yang diada-adakan dalam agama yang tidak
ada izin Allah dan Rosul-Nya, maka perkara itu bukanlah menjadi bagian
dari agama ini.[15]
Beliau Rohimaholloh melanjutkan perkataannya,”Hadist ini secara
tersurat (manthuq) menunjukkan bahwa setiap amalan yang bukan merupakan
tuntunan dari syari’at, amalan itu akan tertolak. Sedangkan secara
tersirat (mafhum), setiap amalan yang termasuk dari tuntunan syariat,
amalan tersebut tidak tertolak.[16]
Dalam sabda beliau,” [17]ليس
عليه أمرناadalah sebuah isyarat bahwa semua amal yang dilakukan
seseorang, hendaknya berada di bawah ketetapan hukum-hukum syari’at.
Jadi ketetapan hukum-hukum syari’at merupakan hakim (penentu) amalan,
apakah amal itu diperintahkan atau tidak.[18]
[1] Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, juz 3, hal. 273, Maktabah Syamilah.
[2] Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, hal. 1
[3] Ibid
[4] Ibnu Taimiyah, al Ubudiyah, hal. 44, Maktabah Syamilah
[5] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur an al Adzim, juz 1, hal 134, Maktabah Syamilah
[6] Rahman Ritonga dan Zainuddin,Fiqh Ibadah, hal. 2-4
[7] Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, hal. 4
[8] Ibid
[9] HR. Bukhori, Bab Hubb ar Rosul Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam min al Iman, no. 13, juz 1, hal 23, Maktabah Syamilah
[10] Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, hal. 5
[osul
[osul
[11] Ibid, hal. 6-7
[12] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur an al ‘Adzim, juz 5, hal. 5, Maktabah Syamilah
[13] Ibnu Taimiyah, al Majmu’ Fatawa, juz III, hal. 124, Maktabah Syamilah
[14] HR. Muslim, Bab Naqd al-Ahkam al-Bathilah wa Rodd al-Muhdatsah al-Umuur, no. 3243, juz 9, hal. 119, Maktabah Syamilah
[15] Ibnu Rojab, Jami’ al ‘Ulum wal Hikam, hal. 59, Maktabah Syamilah
[16] Ibid
[17] Yang bukan ajaran kami
[18] Ibnu Rojab,hal. 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar